JPNN Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dinilai Lemah, KepmenPANRB Langgar UU ASN by JPNN 14 jam 1 menit 9 JPNN.com, JAKARTA - Pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu dinilai lemah dasar hukumnya. Baca berita lengkap Mendaftar untuk newsletter kami! Previous Post Usut Korupsi Pengadaan Lahan Pemprov DKI, KPK Panggil CEO MMS Land Andre Chandra Biantoro Next Post Edarkan Sabu-Sabu, Dua Oknum Polisi di Inhil Ditangkap, Tuh Tampangnya Related Articles Sheriff Kentucky Didakwa Atas Pembunuhan Hakim di Gedung P... IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap,... Turunkan Berat Badan Tanpa Efek Samping dengan Mengonsumsi... 9 Makanan yang Bantu Anda Mudah Tidur Nyenyak Setiap Malam Dianggap Tak Hormati Lagu Kebangsaan Pakistan dan Iran, Di...