GAPMMI Minta Pemerintah Tunda Penerapan UU Kesehatan

JPNN.com - JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diterbitkan akhir Juli 2024. GAPMMI menilai perlu adanya kajian dampak dan risiko yang didukung oleh data ilmiah komprehensif terkait hal itu.