Parlemen Irak Sahkan UU Anti-LGBTQ+, Ancam Hukuman Penjara Hingga 15 Tahun

Parlemen Irak mengesahkan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis konsensual dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Aturan ini tidak terbatas pada pelaku hubungan sesama jenis, tetapi juga pihak yang turut mempromosikan gerakan ‘penyimpangan seksual’ di negara itu.