MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

JAKARTA (VOA) — Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perselisihan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Terdapat tiga orang hakim konstitusi  yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam putusannya menyatakan permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Putusan tersebut dibacakan secara berbeda. Suhartoyo mengatakan, “Amar putusan, Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi permohonan dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya.” Dalil-dalil yang diajukan oleh kedua pasangan tersebut di antaranya soal pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dugaan adanya intervensi  yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah  pusat, daerah dan desa yang disebut bertujuan untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 (Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka). Selain itu, dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Jokowi dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos). [fw/uh]