TRIBUNNEWS
Paslon Independen di Wilayah yang Hanya Ada Calon Tunggal Bisa Daftar ke KPU di Masa Perpanjangan
Selain itu, KPU juga mengumuman, parpol atau gabungan parpol yang belum mendaftar, namun jika diakumulasi suaranya memenuhi atau melampaui ambang