KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos ke DPR usai Penuhi Perolehan Ambang Batas Suara di Pemilu 2024

Sedangkan untuk partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat perolehan suara yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Hanura, Partai Garda Republik