TRIBUNNEWS
KPU Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan Usai Daftarkan Pasangan Calon Kepala Daerah
Jika partai politik menarik dukungannya, maka KPU akan menganggap partai politik tersebut tidak mengusulkan pasangan calon.
Jika partai politik menarik dukungannya, maka KPU akan menganggap partai politik tersebut tidak mengusulkan pasangan calon.