Bea Cukai Tanjungpinang Gelar Pemusnahan Barang Milik Negara Bernilai Miliaran Rupiah

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2.865.759.200 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.919.953.900