TRIBUNNEWS
Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon 10 Persen Berlaku hingga 23 Desember, Ini Ketentuannya
Untuk bisa mendapatkan diskon tersebut pengendara harus melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Untuk bisa mendapatkan diskon tersebut pengendara harus melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.