Bela Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan, RPA Perindo: Terdakwa Orang Kecil dan Lemah

Pembacaan dakwaan oleh JPU diketahui lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.