WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya

JPNN.com - MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan tindakan administrasi keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat.