Sejumlah Pegiat Antikorupsi Tak Terima Honor Hakim Disunat, Bakal Mengadu ke KPK

JPNN.com, JAKARTA - Pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim pada Mahkamah Agung (MA) RI tahun anggaran 2022-2024, sedikitnya bernilai sebesar Rp97 miliar dianggap sebagai dugaan tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan jabatan (kneveleraij), yang dilakukan secara berlanjut.