Sah! Prabowo dan Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI

Jakarta — Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) setelah dilantik dalam upacara di Gedung DPR/MPR, di Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pengambilan sumpah jabatan presidan dan wakil presiden dilakukan oleh Ketua MPR RI periode 2019-2024 Ahmad Muzani. “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Prabowo mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna Presiden-Wakil Presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Tak lama berselang, giliran Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan. Setelah itu, Prabowo dan Gibran menandatangani berita acara pelantikan disaksikan oleh para pimpinan MPR. Usai menandatangani berita acara pelantikan, Prabowo dan Gibran kembali ke tempat duduk yang disambut dengan tepuk-tangan meriah dari para undangan. Pilpres Kontroversial Prabowo dan Gibran menang telak pemilihan presiden pada 14 Februari 2024 lalu dalam satu putaran dengan perolehan suara sebesar 96,21 juta suara atau 58.59%. Menurut Databoks, perolehan suara Prabowo-Gibran adalah yang tertinggi sejak pemilihan presiden langsung digelar pada 2004. Disusul oleh Presiden Joko Widodo yang memenangi pilpres 2019 untuk masa jabatan kedua, dengan jumlah suara sekitar 85 juta. Namun, kemenangan Prabowo-Gibran tak luput dari sejumlah kontroversi. Bahkan, sejak sebelum pelaksanaan pilpres. Yang paling memicu kecaman tentunya putusan Mahkamah Konstitusi pada 2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan nomor 90, MK menambahkan norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q, tentang Pemilu mengenai batasan usia capres - cawapres menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sebelumnya, pasal itu hanya menyebutkan batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun, sedangkan Gibran baru berusia 37 tahun saat pemilihan presiden digelar. Sehingga, putusan MK itu melenggangkan jalan Gibran menjadi wapres. Hingga kini, masih banyak pihak mempertanyakan keabsahan Gibran sebagai wakil presiden terpilih. Tak hanya itu, pencalonan Gibran bersama Prabowo juga menyebabkan keretakan hubungan antara Presiden Joko Widodo — ayah Gibran dengan PDI-P, partai yang mengusung Jokowi menjadi presiden selama dua masa jabatan. [ft/dw/ah]