JPNN PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas by JPNN 10 jam 50 menit 46 JPNN.com - JAKARTA - Hak, tugas, dan tanggung jawab Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baca berita lengkap Mendaftar untuk newsletter kami! Previous Post Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua Next Post Peluang juara Liverpool makin kecil usai kalah 0-2 oleh Everton Related Articles Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kat... Kudus Sukun Badak kalahkan Jakarta Garuda Jaya 3-0 Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Penting... 25 Tahun Tragedi Berdarah Simpang KKA Aceh: Para Korban Ta... Turki Setop Perdagangan dengan Israel Hingga Tercapai Genc...