JPNN PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama by JPNN 10 jam 7 menit 20 JPNN.com - SEMARANG – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan kesetaraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS. Baca berita lengkap Mendaftar untuk newsletter kami! Previous Post 5 Berita Terpopuler: Ada yang Gawat di Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Teknis Bisa Kesulitan, Apa Maksudnya? Next Post Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS Related Articles Warga Doakan Prabowo Memimpin Indonesia Dua Periode Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani Ma... Muncul #KamiYangTakKalianPahami, Pengamat: Dukungan Simpat... IMF: China Tidak Dapat Lagi Bergantung pada Ekspor untuk M... Tangkas Sebut Motor Listrik Type X7 Paling Banyak Dicari d...