Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain

JPNN.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Hudi Yusuf menyatakan eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming dinilai bentuk ketidakyakinan atas putusan pengadilan dan memiliki kepentingan lain selain urusan hukum.