Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000

JPNN.com, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) Jagung dengan kadar air 15 persen dari sebelumnya Rp 4.200 per kilogram naik menjadi Rp 5.000.