Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada

JPNN.com - PENAJAM PASER UTARA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pilkada yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.