Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan

JPNN.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), menjatuhkan pemberhentian tetap kepada hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan berinisial AGRG karena mangkir dari pekerjaan selama 70 hari kerja.