KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang

JPNN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka. Kali ini, Eko ditetapkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).