KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara

JPNN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar dari terpidana eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna ke kas negara.