Komisi VI DPR: Aturan TKDN Berpotensi Buat Investor Besar Hengkang

JPNN.com, JAKARTA - Lahirnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.