JPNN Kewenangan Penyidikan Hingga Penuntutan Buat Kejaksaan Superpower Tak Bisa Dikontrol by JPNN 2 jam 16 menit 10 JPNN.com, JAKARTA - Kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan dalam tindak pidana tertentu menyebabkan Korps Adhyaksa menjadi superpower. Baca berita lengkap Mendaftar untuk newsletter kami! Previous Post Semua P1 Terangkat PPPK 2024, KepmenPANRB 348/2024 Sakti Next Post Timnas Indonesia vs Maladewa U-20: Peta Kekuatan & Peringkat FIFA, Jauh Related Articles MU vs Twente: Ini Modal Penting Mees Hilger cs di Kandang... Idemitsu Undang Bengkel Rekanan untuk Dinner Bareng Duo Marquez Antusias Menantikan Balapan MotoGP Indonesia,... Hari Pertama Kampanye Pilgub Jakarta 2024: TKN FANTA Perke... Jalankan BBM Satu Harga Wilayah 3T, Pertamina Raih 2 Pengh...