Kasus Antam, Jaksa Mendakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said Merugikan Negara Rp1 Triliun

JPNN.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Crazy rich Surabaya Budi Said merugikan keuangan negara sejumlah Rp1 triliun terkait dengan transaksi jual beli emas Antam.