Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK

JPNN.com, JAKARTA - Ketentuan yang menekankan netralitas pejabat daerah dan anggota TNI-Polri dalam UU Pilkada dinilai ada kekosongan. Aturan yang ada saat ini dianggap tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap hak masyarakat sebagai pemilih.