JPNN Belanja Pegawai 30% Dihapus, Honorer Diangkat PPPK, Bukan Paruh Waktu by JPNN 4 jam 10 menit 14 JPNN.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146. Baca berita lengkap Mendaftar untuk newsletter kami! Previous Post Ahli Polimer Oka Tan Sebut Jumlah BPA di Campuran Polikarbonat Sangat Kecil Next Post Membongkar Mitos dan Fakta Minuman Energi, Jangan Salah Paham Lagi Related Articles CEO Inerco Perjuangkan Perhitungan TKDN Memihak Produsen P... Dirut Jasa Raharja Paparkan Inisiatif Strategis dalam RDP... Perusahaan Investasi China akan Buka Kawasan Industri Teks... Dirjen HAM: Konstitusi Menjamin Hak untuk Berserikat Daftar Pembalap MotoGP 2025, Pasukan Ducati Berkurang