Begini Cara Mudah Klaim Jaminan Hari Tua, Silakan Disimak

JPNN.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah cara untuk para peserta Jaminan Hari Tua agar mudah melakukan klaim ketika sudah berhenti bekerja, baik karena menggundurkan diri (resign), terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.