ANTARA
KPU harus tetapkan pasangan capres/cawapres terpilih sesuai PKPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari ...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari ...