Lembaga HAM Menilai Penghapusan Nama Soeharto Keputusan Keliru

Penghapusan nama presiden kedua RI, Soeharto, dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinilai sejumlah lembaga hak asasi manusia sebagai keputusan lemah dan tak berdasar.