JPNN 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati by JPNN 14 jam 4 menit 25 JPNN.com, BIREUEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis mati tiga terdakwa penyelundupan narkotika dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu. Baca berita lengkap Mendaftar untuk newsletter kami! Previous Post Aktivis Antikorupsi: Kewenangan Penyidikan bagi Jaksa Rawan Tumpang-tindih Next Post Pemerintah AS Revisi Naik Pertumbuhan Ekonomi 2023, Lebih Tinggi Dari Perkiraan Related Articles China akan intensifkan dan tingkatkan pelestarian peningga... Kejuaraan Wushu kelas dunia dimulai di Brunei Bawaslu Penajam ingatkan kampanye harus ada STTP kepolisia... 123 Go! Aset Pegadaian Terus Meningkat. Akhir Tahun 2024 T... BPBD NTB antisipasi potensi bencana saat pertandingan Moto...