JPNN
Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Divonis Penjara Seumur Hidup, Menteri Bintang Bilang Begini

JPNN.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu, Roby Hitipeuw (51).