JPU Anggap Pleidoi AKBP Arif Rachman Tak Kuat untuk Menggugurkan Tuntutan

JPNN.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengesampingkan nota pembelaan (pleidoi) AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas pembunuhan berencana terhadap kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.