JPNN 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati by JPNN 10 jam 52 menit 24 JPNN.com, BIREUEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis mati tiga terdakwa penyelundupan narkotika dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu. Baca berita lengkap Mendaftar untuk newsletter kami! Previous Post Aktivis Antikorupsi: Kewenangan Penyidikan bagi Jaksa Rawan Tumpang-tindih Next Post Pemerintah AS Revisi Naik Pertumbuhan Ekonomi 2023, Lebih Tinggi Dari Perkiraan Related Articles Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo Direkam Sahabat Ko... Sita 639.400 Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jateng-... Warga Temukan Bahan Peledak Jenis Mortir 60 Komando di Lok... Kementerian Kominfo Tindak Lanjuti Arahan Presiden Antisip... Turunkan Berat Badan dengan Mengonsumsi 4 Minuman Ini